_
CITRA MANDIRI
_

F.A.Qs

LPK Citra Mandiri

Apakah LPPRT Kami Resmi dan terdaftar?

Citra Mandiri adalah Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga Resmi dan terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaa Republik Indonesia

  • Dasar hukum bisnis Penempatan Pekerja Rumah Tangga adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 ,Pasal 14 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko , yang berbunyi :

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 atay ( 2 ) huruf b berupa :
a. NIB ( Nomor Induk Berusaha )

b.Sertifikat Standart ( SS )

Dengan terbitnya Sertifikat Standart ( SS ) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, maka Citra Mandiri telah memiliki ijin operasional untuk menjalankan usahanya sesuai KBLI 78103 sebagai Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga.

Bagaimana Proses Pemesanan Tenaga Kerja / Mitra kami ?

Berikut Step by Step proses pemesanan Tenaga Kerja Kami :

  • Menghubungi Team Konsultan Citra Mandiri Indonesia
  • Via Website, Whatsapp, atau Akun Official Media Sosial kami
  • Bisa datang langsung ke Kantor Kami
Bagaimana Proses interview dengan calon tenaga Kerja / Mitra ?
  • Sebelum Pengguna Jasa memutuskan Tenaga Kerja yang akan dipilih, diharuskan interview dulu dengan maksud untuk menggali potensi dan komitmen dari Tenaga kerja dan juga pencocokan secara personal dengan Tenaga Kerja, sehingga diharapkan setelah proses penempatan bisa cocok dan bekerja sesuai kontrak.
  • Interview  bisa langsung di Lembaga Kami dengan Alamat :

CITRA MANDIRI

Jl. Anggrek No.45 2, RT.2/RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11630

  •  Interview juga bisa dilakukan dengan Online , Whatsapp Videocall
Berapa biaya layanan yang harus dibayarkan ?

Biaya Layanan meliputi :

  • Sistem Manajemen Perecrutan
  • Screening Kesehatan dengan Medicalkan Tenaga Kerja secara Lengkap dan juga Tes Kesehatan Jiwa dan Mental
  • Pembuatan Dokumen Surat perjanjian Kerja dan pendukungnya
  • Pelayanan dan Garansi selama Kontrak berlangsung
Bagaimana dengan transportasi tenaga Kerja / Mitra ?
  • Biaya Pengantaran dan Penjemputan Tenaga Kerja ditanggung Pengguna Jasa
  • Pengguna Jasa bertanggung jawab untuk memulangkan kembali Pekerja kepada LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia terlepas Pekerja mengundurkan diri / Anda memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja kami.
  • Biaya Pengantaran Jabodetabek sebesar Rp.50.000,-Rp.300.000
  • Pengantaran oleh Staff Operasional kami dan dengan Armada lembaga kami.